BAB 2Gambaran Umum dan
Analisis Situasi Eksternal

BAB 1
Pendahuluan

Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi berada di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. RSU Sofifi merupakan RSU Kelas D milik Provinsi Maluku Utara. Saat ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dilakukan pengembangan menjadi RSU kelas B agar masyarakat tidak perlu jauh untuk berobat yang lengkap ke Ternate. Tentunya hal tersebut harus ditunjang dengan SDM, sarana dan prasarana, alat medis serta pelayanan yang lengkap.

2.1 Regulasi

  1. Perundang-undangan
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan-Peraturan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
    • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
    • Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2012.

2.2 Gambaran Umum Provinsi Maluku Utara

Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia. Maluku Utara resmi terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999 melalui Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003. Sebelum resmi menjadi sebuah provinsi, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah.

2.2.1 Geografis, Administratif dan Kondisi Fisik

Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Kawasan Timur Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, sejarah dan nilai budaya. Secara geografis Maluku Utara berada di antara 3° LU - 3° LS dan 124° BT - 129° BT serta diapit Pulau Papua dan Sulawesi.

Tabel 2.1Luas Wilayah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun 2019
NoKabupaten/KotaIbukota
Kabupaten/Kota
Luas Wilayah
(Km2)
%
1Halmahera BaratJailolo1.704,205,33
2Halmahera TengahWesa2.653,768,30
3Kepulauan SulaSanana3.304,3210,33
4Halmahera SelatanBacan8.148,9025,48
5Halmahera UtaraTobelo3.896,9012,18
6Halmahera TimurMaba6.571,3720,55
Maluku Utara31.982,50100,00

Sumber: Provinsi Maluku Utara Dalam Angka, Tahun 2020

2.2.2 Demografi

1. Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019 sebanyak 1.255.771 jiwa yang terdiri atas penduduk laki-laki dan penduduk perempuan. Tingkat kepadatan penduduk dihitung berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk.

Tabel 2.2Jumlah Penduduk Menurut Kota/Kabupaten di Provinsi Maluku Utara Tahun 2017-2019
NoKabupaten/KotaLuas Wilayah
(Km2)
201720182019% Penduduk
1Halmahera Barat1.704,2114.502116.513118,09,42
2Halmahera Tengah2.653,852.81354.19056,04,44
Total31.982,501.209.3421.232.6321.256,0100,00

Sumber: Provinsi Maluku Utara Dalam Angka, Tahun 2018-2020

Catatan template: file ini meniru format BAB 2 pada PDF rujukan rujukan/BAB_02_Gambaran_Umum_dan_Analisis_Situasi_Eksternal.pdf. Untuk dipakai pada dokumen lain, ganti teks, judul, footer, tabel, dan sumber data tanpa mengubah struktur CSS utamanya.